MAKASSAR, INFODAENGAPPA. ID – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang marine, peralatan, layanan pelabuhan, docking, dan shipyard, menegaskan komitmennya mewujudkan lingkungan kerja bersih dan bebas korupsi. SPJM kembali mensosialisasikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 dengan mengajak seluruh stakeholder mendukung prinsip 5 NO’s.
Prinsip tersebut meliputi No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah atau gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menegaskan penerapan ISO 37001 merupakan langkah strategis perusahaan. “Kami meminta seluruh stakeholder mendukung prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM. Ini bagian dari komitmen menciptakan perusahaan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
SPJM memperkuat penerapan SMAP sebagai wujud pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung program Pelindo Bersih. Upaya ini juga selaras dengan mekanisme Whistle Blowing System (WBS) yang disediakan induk perusahaan sebagai kanal resmi pelaporan pelanggaran.
Tahun ini, penerapan Anti-Bribery Management System (ABMS) yang sesuai ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. SPJM terus menjalankan evaluasi, surveillance, serta peningkatan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika organisasi, termasuk analisis risiko penyuapan dan penerapan mitigasi risiko baik internal maupun eksternal.
Manfaat dari penerapan sistem ini, antara lain meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga kepercayaan stakeholder, menghindari risiko fraud, serta membangun budaya kerja profesional dan berintegritas. Dengan begitu, layanan Pelindo tetap berkualitas dan visi perusahaan dapat tercapai.
Sebagai tindak lanjut, seluruh insan SPJM berkomitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Stakeholder dan pengguna jasa pun diimbau mendukung implementasi 5 NO’s di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Dirut SPJM, Arief Prabowo, juga meminta setiap pegawai melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi. Laporan bisa disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) SPJM atau kanal resmi WBS Pelindo Bersih. Layanan ini dapat diakses via email ke pelindobersih@whistleblowing.link, SMS ke 0811-933-2345 / 0811-9511-665, maupun website https://pelindobersih.pelindo.co.id/.
Menurut Arief, keberadaan WBS memberikan ruang netral bagi pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran. “Program Pelindo Bersih akan terus kami jalankan. Dengan prinsip 5 NO’s dan sistem WBS, kami ingin memastikan adanya mekanisme yang transparan, terpercaya, dan bisa diakses semua pihak,” tegasnya.
Melalui penerapan sistem ini, SPJM berharap seluruh insan perusahaan dan stakeholder dapat bersama-sama mendukung terciptanya Pelindo yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.(*/At)



Tinggalkan Balasan