Makassar, INFODAENGAPPA.ID : Polrestabes Makass berhasil mengungkap enam laporan perkara narkotika dengan melibatkan sebanyak 19 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 3 orang perempuan dan 16 orang laki-laki yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Di antaranya adalah 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, serta 325.413 butir obat golongan daftar G yang digelar di ruang aula Polrestabes Makassar jalan Jendral Ahmad Yani Senin (29/6/2026).
Pada kesempatan itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa barang terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika senilai Rp2,302 miliar. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers kepada awak media.
Dikatakan bahwa jika dihitung secara taksiran, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp20,783 miliar. Jumlah ini menggambarkan seberapa luas jangkauan peredaran yang telah berlangsung.
“Lebih dari itu, pengungkapan ini dinilai telah mencegah kerugian yang jauh lebih besar. Jika narkotika tersebut beredar dan digunakan oleh masyarakat, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara diperkirakan mencapai Rp1,131 triliun hingga Rp1,304 triliun.”ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Lanjutnya kasus ini terungkap melalui proses pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak bulan Januari, ketika petugas melakukan penangkapan dengan barang bukti awal seberat 0,5 gram. Penyelidikan kemudian terus diperdalam hingga melacak asal muasal barang tersebut.
“Pengembangan lebih lanjut dilakukan pada tanggal 15 Mei di wilayah Pekanbaru, di mana polisi berhasil mengamankan 5,5 kilogram sabu beserta tiga orang tersangka berinisial Y, D, dan J.” Tandasnya.
“Penyelidikan terus berlanjut hingga menemukan jejak baru pada 28 Mei di Jalan Sungai Sadang. Hasil pengembangan ini kemudian meluas ke berbagai lokasi lain, termasuk Kecamatan Tamalate pada 17 Juni dan wilayah Manggalia.” Kata Kombes Pol Arya.
“Pengungkapan terakhir terjadi dengan penangkapan terhadap sembilan orang tersangka lagi, disertai penyitaan tambahan barang bukti berupa 7 kilogram sabu. Sebelumnya juga ditemukan barang bukti seberat 1 kilogram pada awal bulan Juni.
Menurutnya dari penelusuran terhadap perangkat komunikasi milik tersangka, polisi menemukan adanya delapan rekening bank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan. Total transaksi yang tercatat di rekening tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Terkait aset tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan proses penyitaan secara hukum agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.”Dia menambahkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Hukum.
Ancaman hukum yang dijatuhkan bagi pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi menegaskan keenam kasus ini berasal dari jaringan yang berbeda-beda. ”
“Tersangka disangkakan UU Narkotika dan UU Penyesuaian Hukum, dengan ancaman mulai dari penjara hingga pidana mati. Keenam kasus ini berasal dari jaringan yang berbeda.”tutupnya.(**)



Tinggalkan Balasan