Makassar, INFOAENGAPPA.ID – PT. Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali mempertegas komitmen penerapan budaya Zero Corruption melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26. Edaran ini berisi larangan tegas terkait penerimaan suap, gratifikasi, kecurangan, dan benturan kepentingan bagi seluruh pemangku kepentingan eksternal di lingkungan Pelindo Jasa Maritim Group.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan wujud nyata implementasi standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Perusahaan telah meraih sertifikasi ini dari lembaga British Standards International (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Penerapan SMAP sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten.

Secara berkala, PJM selalu mengeluarkan pengingat dan edaran terkait larangan memberi maupun menerima suap, gratifikasi, serta segala bentuk kecurangan dan benturan kepentingan. Penerbitan edaran kali ini bertujuan memperkuat pemahaman bahwa ketentuan tersebut berlaku terus-menerus, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka aturan yang lengkap untuk mendukung penerapan prinsip integritas ini.

Dalam edaran tersebut, seluruh pengguna jasa, mitra kerja, vendor, dan pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas khusus, potongan harga, uang tambahan, maupun segala bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai maupun jajaran manajemen perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.”ujarnya dalam keterangan persnya selasa (30/6/2026).

Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan telah memiliki regulasi lengkap mulai dari pedoman tata kelola, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan kecurangan, hingga sistem pelaporan pelanggaran. Kali ini kami sampaikan edaran resmi agar mendapatkan dukungan penuh dari pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk memperkuat pencegahan korupsi.”

“Kami mengajak seluruh pihak berperan aktif melaporkan dugaan suap, gratifikasi, kecurangan, atau benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami. Gunakan saluran Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan. Identitas pelapor dijamin rahasia dan aman, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selain menetapkan larangan dan pedoman, perusahaan juga menyediakan saluran resmi bagi siapa saja yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen anti korupsi tersebut.

Menurutnya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, sementara identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya serta keamanannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai perundang-undangan dan peraturan perusahaan.

Sebagai sarana pengawasan dan pencegahan, perusahaan menyediakan sistem pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System Pelindo Bersih. Sistem ini dapat diakses melalui laman resmi di alamat https://pelindobersih.pelindo.co.id.

Selain situs web, pelaporan juga dapat disampaikan melalui berbagai saluran lain, yaitu telepon di nomor (+62 21 2782 2345), faksimile (+62 21 2782 3456), SMS/WhatsApp di nomor (+62 811 933 2345 dan +62 811 9511 665), serta melalui surat elektronik ke alamat pelindobersih@whistleblowing.link.

Melalui langkah-langkah ini, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pihak dapat terus menjaga integritas dan mendukung terciptanya layanan kepelabuhanan dan kemaritiman yang profesional, akuntabel, bersih, serta dapat dipercaya oleh semua pemangku kepentingan.(**)